Yang Ngatur Anak Usaha BUMN Juga KemenBUMN

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2019 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Cawapres 01 Ma’ruf Amin diterpa kabar tak sedap jelang dimulainya sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ma’ruf diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah di dua bank milik negara alias BUMN. Informasi inipun menjadi sorotan, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, capres maupun cawapres tak boleh menjabat satu jabatan di BUMN.

Bahkan, tagar (#)MKDiskualifikasi01 jadi trending di Twitter seharian ini akibat jabatan Ma’ruf di BUMN tersebut. Poltisi Demokrat, Jansen Sitindaon bahkan menyindir posisi Ma’ruf ini lewat cuitannya di Twitter, @jansen_jsp_.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini soal hukum bkn politik ya! Menurut saya tafsir surat itu adl: Yg ngatur Anak Perusahaan BUMN juga @KemenBUMN. Jd jelas dia Milik Negara. Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot Capres dibawah kami Caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan,” katanya.

Meskipun kata Jansen, persoalan ini bisa jadi semakin rumit. Sebab urusan jabatan masuk dalam syarat pencapresan yang merupakan tahapan awal pilpres.

“Apakah menilai ini jadi kewenangan MK dan bersifat membatalkan pencalonan? Kita tunggu saja sidangnya. Karena materi ini sudah diluar keberatan pasangan calon terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara. Jadi ini bukan lagi HASIL pemilu tapi masalah “SEBELUM” Pemilu,” ungkapnya.

Namun menurutnya, lantaran sudah masuk dalam salah satu poin gugatan kubu 02, keputusan akhir nanti ada di MK. Apakah sembilan hakim MK melihat jabatan Ma’ruf di dua BUMN ini menyalahi aturan pilpres atau tidak.

“Soal tafsir dan menggali hukum itu tugas hakim. Tapi banyak juga hakim yg “letterlek” mengambil alih bunyi pasal. Mahzabnya pemahaman suatu teks terpaku pd apa yg dituliskan teks tersebut. Bisa saja dari 9 Hakim MK akan ada yg “dissenting”. Putusan tidak bulat. Kita tunggu aja,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru