Sanksi Eksportir Tak Tempatkan DHE di Dalam Negeri Kembali Berlaku

- Pewarta

Kamis, 22 September 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi Eksportir Tak Tempatkan DHE di Dalam Negeri Kembali Berlaku

MEDIA EMITEN – Bank Indonesia (BI) menegaskan, sanksi terhadap eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri kembali berlaku di tahun 2022.

“Kami sudah keluarkan sanksinya baik untuk DHE sumber daya alam (SDA) maupun Non SDA,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan September di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Juda menjelaskan, eksportir yang tak menempatkan DHE SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua sanksi tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.

Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.

Sebelumnya, BI pada awal tahun 2020 memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada BI, serta kepada eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan terkait DHE Non SDA.

Relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu. Adapun relaksasi terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.

Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.

Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru