MEDIA EMITEN – Bank Indonesia (BI) menegaskan, sanksi terhadap eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri kembali berlaku di tahun 2022.
“Kami sudah keluarkan sanksinya baik untuk DHE sumber daya alam (SDA) maupun Non SDA,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan September di Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Juda menjelaskan, eksportir yang tak menempatkan DHE SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua sanksi tersebut, kata dia, sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.
Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.
Sebelumnya, BI pada awal tahun 2020 memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada BI, serta kepada eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan terkait DHE Non SDA.
Relaksasi tersebut berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu. Adapun relaksasi terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
Baca Juga:
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.







