Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Hongkong mengerahkan polisi anti huru hara di sekitar Dewan Legislatif pada Rabu (27/5/2020).
Pengerahan polisi anti huru hara ini menyusul aksi unjuk rasa lanjutan yang dilakukan para aktivis memprotes rancangan undang-undang keamanan nasional yang diusulkan China.
Para pengunjuk rasa kembali ke jalan-jalan di kota Hongkong setelah China mengusulkan undang-undang keamanan nasional pada pekan lalu. Usulan ini memicu kekhawatiran global bahwa China berniat untuk mengakhiri kebebasan bagi Hongkong.
“Meskipun kamu takut di dalam hatimu, kamu perlu beribicara,” kata Chang salah seorang pengunjuk rasa, seperti dilansir dari Reuters, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga:
KPK Berhasil Amankan Beberapa Bukti Dokumen Terkait Kasus SYL Saat Geledah Rumah Adiknya di Makassar
Badan Pangan Nasional Ungkap Produksi Jagung Tengah Melimpah, Bulog Diminta Serap Hasil Panen Petani
Pengunjuk rasa lain terlihat dengan spanduk bertuliskan “satu negara, dua sistem adalah dusta” atau mengacu pada sistem politik yang diberlakukan saat serah terima yang dimaksudkan untuk menjami kebebasan Hongkong sampai 2047.
“Aku takut jika kamu keluar hari ini, kamu tidak akan pernah bisa keluar. Ini adalah undang-undang yang secara langsung mempengaruhi kita,” kata Ryan Tsang, seorang manajer hotel.
Sebelumnya, pada pekan lalu Beijing meluncurkan rencana untuk undang-undang keamanan nasional untuk Hongkong yang bertujuan untuk mengatasi pemisahan diri, subversi dan kegiatan teroris.
Polisi Hongkong dilaporkan telah menangkap dua pria berusia 15 dan 18 tahun yang diduga membawa beberapa bom molotov dalam aksi unjuk rasa tersebut. (rad)
Baca Juga:
BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta