Polisi Ungkap Motif Kasus John Kei dan Kelompoknya

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus penganiayaan di Cengkareng Jakarta Barat dan pengrusakan di Cipondoh Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, Polres Tangerang Kota bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 25 orang anggota kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama 10 Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20:15 WIB.

Rumah tersebut merupakan markas dari kelompok Jhon Kei. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang pelaku lainnya, termasuk John Kei.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan dan pengrusakan,” kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Kelompok ini diduga melakukan tindakan merampas nyawa orang lain atau dengan terang-terangan sengaja bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan turun campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan yang dilarang oleh undang-undang.

Pelaku yang berjumlah sekitar 5-7 orang diduga melakukan penganiayaan terhadap ER di wilayah Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada hari Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 11:30 WIB. Kejadian ini mengakibatkan korban ER tewas dengan luka bacok.

Di hari yang sama, terang Kapolda, sekitar pukul 12:25 WIB, kelompok John Kei yang berjumlah sekitar 15 orang juga mendatangi sebuah rumah di Perumahan Green Lake City Cluster Australia Jalan Bouluverd Cipondoh Tangerang.

Kelompok ini datang dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat dan melakukan pengrusakan. “Mereka datang kesana kemudian mencari seseorang. Jelas disitu merupakan rumah Nus Key. Yang bersangkutan tidak ada, karena pada saat itu hanya ada istri dan anak- anaknya. Tetapi istri dan anak-anaknya kemudian berusaha untuk meninggalkan tempat dan terjadilah pengrusakan rumah tersebut,” terang Kapolda.

Akibat aksi kelompok ini, pintu rumah, ruang tamu dan kamar rumah tersebut mengalami kerusakan. Selain itu, kelompok ini juga merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Key dan satu kendaraan milik tetangga Nus Key bernama Tomi.

Kelompok ini keluar dan kembali merusak pintu gerbang perumahan sambil membuang tembakan sebanyak 7 kali. Polisi menyita barang bukti berupa empat kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Selain itu, petugas juga menyita 28 buah tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah handphone.

Menurut Kapolda, motif dari penganiayaan dan pengrusakan dikarenakan permasalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei.

“Permasalahan pribadi antara Jhon Kei dengan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda.

Akibat tidak ada penyelesaian terhadap keduanya, ini mengakibatkan keduanya saling mengancam melalui HP.

Kapolda menjelaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan pasal pemufakatan jahat. Dalam hal ini, Jhon Kei memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap NK dan EDR.

Selain itu, ada juga pembagian tugas atau pembagian peran masing-masing anggota. Mereka sudah merencanakan dengan sasaran yang tadi. “Itulah indikator pemufakatan jahat itu,” jelas dia.

Polisi pun menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat, pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengrusakan dan undang- undang darurat no 12 tahun 1951.

“Ini pasal yang kita terapkan kepada para pelaku,” jelas dia. (pub)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB