MEDIA EMITEN -Pertamina Regional Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersinergi dalam pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan.
Kolaborasi ini dalam rangka untuk mendorong pendapatan daerah khususnya melalui Pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),
Baca Juga: Masih Berkinerja Positif Meski Pandemi Covid-19, Pertamina Power Indonesia Cetak Laba US$ 14 Juta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data PBBKB dilangsungkan pada Rabu 16 Juni 2021 di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, seperti dikutip mediaemiten dari laman pertamina.com, Selasa, 22 Juni 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H. Silangen mengatakan Pemprov Sulut akan terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBBKB.
“Kami berharap pihak yang melaksanakan kerja sama akan memahami peran dan kontribusinya, sehingga kedepan Provinsi Sulawesi Utara dapat lebih optimal lagi dalam mendorong pendapatan daerah atas PBBKB dan dapat mengoptimalkan penerimaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB,” tuturnya.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menyambut baik kerja sama strategis untuk meningkatkan PAD Pemda mana pun.
Baca Juga:
Bangun Masa Depan Nol Karbon | LiuGong Gelar Global Customer Day Keenam di Liuzhou
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
“Penandatanganan kerja sama Rekonsiliasi PBBKB antara Pemda dan Pertamina diharapkan akan mendorong transparansi pemungutan PBBKB bagi perusahaan yang memiliki INU (Izin Niaga Umum) yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara,” ucapnya.
Dikatakan selama tahun 2020, Pertamina berkontribusi dalam menyetor PBBKB sebesar Rp 198 miliar untuk Sulut.
“Kontribusi PBBKB pada tahun 2020 terjadi penurunan karena dampak pandemi Covid 19. Namun, kami yakin pada tahun 2021 kondisi dapat kembali normal dan tren positif sudah terlihat dimana dalam dua bulan terakhir setoran PBBKB mencapai Rp 19 miliar perbulan,” tutur Laode.
Laode menambahkan, apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Sulut yang telah memilih menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Baca Juga:
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
Peningkatan penggunaan BBM ramah lingkungan di Sulut sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB.
Sebagai contoh penerimaan PBBKB bulan April 2021 saja, dari total penerimaan Rp19 miliar tersebut, perbandingan antara pajak yang diperoleh untuk Premium sebesar Rp 2,7 miliar dari volume penjualan 9,7 juta liter.
Sedangkan untuk non subsidi diambil perbandingan Pertalite, pendapatan pajaknya sebesar Rp 10,4 miliar dari volume penjualan 20,9 juta liter.
“Berarti, untuk volume konsumsi Pertalite kurang lebih 2x lipat dibanding Premium, pendapatan pajaknya bisa 3-4x lipat lebih besar,” ucap Laode.
Pertamina juga terus mengkampanyekan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan kepada seluruh masyarakat.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dengan berbagai promo yang kami keluarkan sebagai bentuk edukasi dan pemantik perubahan perilaku gaya hidup,” katanya.
Dampaknya, ucap Laode, tentu akan kembali untuk masyarakat, selain udara menjadi lebih bersih, pendapatan daerah pun meningkat sehingga pembangunan lebih optimal.,” ujar Laode.
Simak Juga: DKI Jakarta Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Cek Caranya
Pertamina sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip environmental, social dan governance (ESG) mengimani nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF) dalam setiap kegiatan operasional bisnis Perusahaan.
Untuk itu, kerja sama strategis yang ditandatangani ini akan didukung penuh implementasi dan juga keterbukaan data melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan kedua belah pihak. (ENI)










