Mediaemten.com, Banjarmasin – Upaya peningkatan pendapatan daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui penerimaan pajak alat berat yang beroperasi di provinsi tersebut mulai ada titik terang.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Suwardi Sarlan di Banjarmasin, Senin (17/9/2018), setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja (kunker) beberapa hari lalu.
Ia menerangkan, titik terang buat penagihan pajak alat berat itu berupa penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel sebagai dasar bagi wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Kunker Komisi II DPRD Kalsel dalam daerah baru-baru ini ke Kabupaten Balangan dan Tabalong – kabupaten paling utara provinsi tersebut – untuk mengecek perkembangan pajak alat berat.
Baca Juga:
Melalui Pendampingan BRI, Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Pasalnya di “Bumi Sanggam” Balangan dan “Bumi Saraba Kawa” Tabalong tersebut banyak terdapat/beroperasi alat berat untuk kegiatan penambangan batu bara Kalsel generasi pertama.
Penambangan “emas hitam” (batu bara) pada dua kabupaten bertetangga yang berbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) itu oleh PT Adaro Indonesia melibatkan beberapa perusahaan lain sebagai subkontraktor.
Menurut Suwardi yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel itu, penerimaan pajak alat berat pada dua kabupaten di wilayah utara provinsi tersebut nilainya tidak terlalu besar atau hanya miliaran rupiah.
“Walau nilainya tidak terlalu besar, setidaknya bisa mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi/daerah setempat,” tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong itu.
Oleh karena itu, ia berharap segera terbit Pergub buat menjadi payung hukum penagihan pajak alat berat tersebut.
PAD Kalsel selama ini masih dominasi pajak daerah, diantaranya berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (suk)