Konflik Hukum BUMN – Bumigas, Berpotensi Merugikan Negara Rp 2,4 Triliun

- Pewarta

Senin, 22 Oktober 2018 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Berlarut-larutnya kasus sengketa hukum antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terkait dengan kontrak pengembangan PTLP Dieng dan Patuha dinilai memberikan preseden buruk bagi pengembangan panas bumi dan menghambat program penyediaan listrik nasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan negara.

Menurutnya, Bumigas tak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau melanjutkan kontrak dengan Geo Dipa karena telah terbukti gagal memenuhi ketentuan kontrak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta membayar ganti rugi sebesar Rp 5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas pun meminta Geo Dipa menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp2,5 triliun kepada Bumigas.

“Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh Geo Dipa melalui pinjaman dari BNI. Tentu saja keputusan PN Jaksel di atas sangat pantas dicurigai sarat KKN, karena bukan saja absurd, tidak masuk akal, tetapi juga dengan vulgar melegalkan upaya perampokan aset negara,” katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Marwan menjelaskan, Bumigas terbukti telah gagal memenuhi ketentuan kontrak, gagal menyediakan dana proyek, melakukan kriminalisasi dan berbohong memiliki rekening di HSBC Hongkong (rekening fiktif-red).

Karena didukung dan terlibat KKN dengan oknum-oknum penguasa, Bumigas leluasa menjalankan agenda bisnis dan mempengaruhi lembaga-lembaga pengadilan, sehingga putusan-putusan BANI dan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat pun dapat dianulir.

Adapun Putusan BANI No.922/2017 pada 30 Mei 2018 menyatakan Bumigas gagal menyediakan dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak dan menyatakan Kontrak dinyatakan berakhir terhitung 30 Mei 2018. Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No.922/2017 kepada PN Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

Lebih jauh, IRESS melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan upaya KKN yang dilakukan Bumigas.

“Dengan begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah,” tegasnya.

Oleh karena itu, Marwan mendesak agar pemerintah dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus ini.

Potensi kerugian negara jika GDE menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas mencapai Rp 2,4 triliun. Salah satu upaya kriminalisasi Bumigasterhadap GDE adalah terkait perizinan hak pengusahaan SDA panas bumi rezim lama yang dianggap tidak sah dan illegal.

Padahal menurut aturan yang berlaku, izin pengelolaan pengusahaan panas bumi rezim lama berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah kerja PLTP.

Jika kriminalisasi tanpa dasar dibiarkan, dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan (MA), maka seluruh Dewan Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham GDE dan PGE pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

“Yang jauh lebih penting, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk yang akan menghambat program penyediaan listrik di Indonesia,” kata Marwan.

Di sisi lain, IRESS melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan upaya KKN yang dilakukan Bumigas. Dengan begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak.

“Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara triliunan Rupiah,” kata Marwan Batubara. (tim)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru