MEDIA EMITEN – Sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) memegang peranan penting dalam pertumbuhan dan pembangunan nasional.
Peranan sektor pertambangan minerba secara berkelanjutan harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
Menurut Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid, kebijakan minerba Indonesia digambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” kata Wafid seperti dikutip Mediaemiten.com dari laman resmi esdm.go.id, di Jakarta.
Wafid menambahkan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan.
Hal ini menurut data dan infomasi geospasial dan tematik, pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Menurutny, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
Terdapat 8 strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan.
Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha.
Kedua, kaidah pertambangan yang baik.
Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi.
Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
Nantinya, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha. (wan)









