MEDIAEMITEN.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu 11 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
“Terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023 malam.
Baca artikel lainnya di sini: Tersangka KPK, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta agar Dirinya Tak Dihakimi Terlebih Dahulu
Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan perihal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perkara di Kementerian Pertanian dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Karyoto menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan tiba-tiba.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
“Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Karyoto melanjutkan penanganan kasus bisa berhenti apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.
“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” kata Karyoto.
Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan maka penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai dengan fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan,” jelasnya, dilansir PMJ News.***








