Pemerintah Siapkan Insentif bagi Eksportir Tempatkan DHE

- Pewarta

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi:  Pemerintah siapkan Insentif  bagi eksportir yang tempatkan DHE/Dok.

Foto ilustrasi: Pemerintah siapkan Insentif bagi eksportir yang tempatkan DHE/Dok.

MEDIA EMITEN – Pemerintah sedang merancang aturan terkait pemberian insentif tambahan bagi para pelaku eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.

Sebelumnya, aturan terkait insentif DHE telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susiwijono menjelaskan, insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh).

“Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak tahun 2020, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan sebesar 20%.

Dia menjelaskan, apabila eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito sebesar 10%. 

Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama 3 bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5%, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh sebesar 2,5%. Sedangkan DHE 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito. 

Untuk insentif perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian nasional.

Berita Terkait

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Senin, 18 Mei 2026 - 06:18 WIB

Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB