MEDIA EMITEN – Pemerintah sedang merancang aturan terkait pemberian insentif tambahan bagi para pelaku eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Sebelumnya, aturan terkait insentif DHE telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Susiwijono menjelaskan, insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh).
“Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak tahun 2020, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan sebesar 20%.
Dia menjelaskan, apabila eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito sebesar 10%.
Baca Juga:
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama 3 bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5%, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh sebesar 2,5%. Sedangkan DHE 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito.
Untuk insentif perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian nasional.







