MEDIA EMITEN – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Aturan pembayaran THR keagamaan, kata dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan. Hal ini akan menambah kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi terdapat kenaikan beberapa harga bahan pokok.
“Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” katanya.
Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Terkait ketentuan mengenai besaran THR itu, Menaker Ida mengatakan, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut,” katanya.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







