Revisi Aturan DHE Terbit sebelum Lebaran

- Pewarta

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi:  Pemerintah siapkan Insentif  bagi eksportir yang tempatkan DHE/Dok.

Foto ilustrasi: Pemerintah siapkan Insentif bagi eksportir yang tempatkan DHE/Dok.

MEDIA EMITEN – Pemerintah akan menerbitkan revisi peraturan pemerintah nomor 1/2019 terkait ketentuan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, pada April 2023 atau sebelum Lebaran 1444 H.

“Dalam waktu dekat kita akan realisasi, Insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2022.

Ditanya mengenai apakah ada kewajiban agar eksportir mengkonversikan DHE ke Rupiah dan disimpan di dalam negeri, Airlangga hanya mengatakan hal itu termasuk salah satu opsi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30% dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari US$ 250 ribu diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

Hal itu sedang diupayakan pemerintah melalui revisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.

Upaya untuk menahan DHE di domestik tersebut untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.

Instrumen TD Valas DHE tersebut memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) sesuai dengan mekanisme pasar.

Per 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa kelebihan, yakni suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, dan pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Berita Terkait

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Senin, 18 Mei 2026 - 06:18 WIB

Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB