KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2020 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Agama secara resmi meluncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama.

Kegiatan peluncuran yang dilakukan secara daring (8/7/2020) dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Turut serta dalam kegiatan tersebut, yaitu Plt. Inspektur Jenderal Kemenag M. Thambrin; Dirjen atau Plt. Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha; Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.

Ghufron menyampaikan, secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Dia juga menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan suap, inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Pada prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap, buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” pungkas Ghufron.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi berharap agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang Gratifikasi, sehingga buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama harapannya dapat menjadi acuan untuk memahami larangan  praktik-praktik Gratifikasi.

“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.

Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini, dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, rencananya pada tahun ini. Sebelumnya KPK bersama Kemenag telah menerbitkan buku Gratifikasi dalam perspektif lima agama di Indonesia, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. (psp)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru