UU Perkoperasian Dibatalkan MK, DIM Koperasi di RUU Cipta Kerja Ditunda

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Yaitu membahas Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja terkait Bab V yang meliputi Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudian Bab VII meliputi dukungan riset dan inovasi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR RI dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan DIM tentang koperasi. Sebab, yang menjadi pijakan dalam DIM tentang Koperasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembahasan DIM Nomor 130-148 tentang koperasi kita tunda, sebab masih harus mempelajari amar putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan DIM tentang riset dan inovasi juga ditunda. Pasalnya, hingga saat ini belum ada masukan tentang riset dan inovasi dari publik maupun pemerintah. Padahal, lanjut Andreas, riset dan inovasi sangat penting untuk mendukung pengembangan UMKM.

“Selama ini sumber pertumbuhan ekonomi kita bersumber dari SDA sedangkan dalam ekonomi baru sangat penting adanya pengembangan inovasi dan riset. DIM ini sangat penting untuk didalami jangan sampai riset dan inovasi hanya pemanis saja,” ucap politisi dapil Jawa Timur V itu.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ia juga meminta agar Baleg mendalami pembahasan mengenai riset dan inovasi yang dikolaborasikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Riset dan inovasi tidak bisa melepaskan diri dari undang-undang yang telah disahkan yaitu UU 11 Tahun 2019. Dalam, Pasal 46 mengatur secara khusus badan usaha yang didalamnya yaitu BUMN (dalam pengembangan riset dan inovasi), kita perlu melihat mendengar sejauh mana kesiapan terkait ini,” kata politisi Fraksi PKS itu. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru