Tanggapi Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Timbulkan Masalah dan Terjadi Penyelundupan Hukum Secara Cacat Prosedur

- Pewarta

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

MEDIAEMITEN.COM – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

Hal itu terkait dengan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Baca artikel lainnya di sini: Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres, Termasuk Gibran Rakabuming

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Merespons hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda.”

“Dan tiga (hakim) menyetujui,” kata Yusril Ihza Mahendra usai diskusi “Menakar Pilpres Pascaputusan MK” di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion.

Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

“Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur.

Karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

“Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati,” kata Yusril Ihza Mahendra l.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU.

Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

“Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?” tanya Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Yusril Ihza Mahendra.***

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Korporasi ASABRI: Transparansi Hukum Diuji Publik
Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia Ditanggapi Politisi PDIP
Sri Mulyani Indrawati dan Airlangga Hartarto Langsung Klarifikasi Usai Dikabarkan Mundur dari Kabinet Merah Puti
Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Prabowo Subianto Kiirimkan Karangan Bunga
Megawati Soekarnoputri Sebut Gila! Soal Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan
Jokowi Tanggapi Soal Dirinya Dapat Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP
Di Depan Puan Maharani, Prabowo: Perlu Ada di Luar Koalisi Sebagai Check and Balances untuk Awasi Kita

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:12 WIB

Sidang Perdana Kasus Korporasi ASABRI: Transparansi Hukum Diuji Publik

Rabu, 16 April 2025 - 08:33 WIB

Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia Ditanggapi Politisi PDIP

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:23 WIB

Sri Mulyani Indrawati dan Airlangga Hartarto Langsung Klarifikasi Usai Dikabarkan Mundur dari Kabinet Merah Puti

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:44 WIB

Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih, Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:11 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Prabowo Subianto Kiirimkan Karangan Bunga

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB