Polisi Tetapkan Kedua Tersangka Kasus Penculikan Batita di Jaksel

- Pewarta

Kamis, 30 Juli 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Kedua Tersangka Kasus Penculikan Batita di Jaksel

Mediaemiten.com, Jakarta – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Kedua tersangka tersebut merupakan ibu dan anak.

“Tersangka keduanya yaitu P (17) dan N (48). P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya,” kata Kapolres Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si).

Ia mengatakan tersangka N ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui korban PR diambil tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Tersangka P dan N dianggap memiliki motif untuk menguasai korban.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa dan orang tuanya mengetahui dan sama – sama ingin menguasainya. Maka dari itu ibu dan anak kita jadikan tersangka,” sambungnya.

Ia menjelaskan tersangka Pelaku P dan N ini sedang berkunjung ke rumah nenek P di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua tersangka sudah merencanakan penculikan ini.

“Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami,” ujar Budi.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP jo 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, informasi dugaan penculikan PR ini menyebar viral di media sosial. PR diduga diculik saat sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/07/2020). (pol)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB