Pemerintah Membebaskan Biaya Beban Pelanggan PLN, Bener Nih?

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

PENJUALAN LISTRIK

Teknisis Pengerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) mengerjakan perawatan jaringan listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/4). PT Perseroan Listrik Negara (Persero) akan terus melakukan efi siensi untuk menekan beban usaha seiring dengan meningkatnya harga energi primer. Saat ini kontrak pembelian listrik rata-rata sebesar US$4 sen—US$5 sen per kWh atau lebih hemat sekitar US$1 sen—US$2 sen.

JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone PENJUALAN LISTRIK Teknisis Pengerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) mengerjakan perawatan jaringan listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/4). PT Perseroan Listrik Negara (Persero) akan terus melakukan efi siensi untuk menekan beban usaha seiring dengan meningkatnya harga energi primer. Saat ini kontrak pembelian listrik rata-rata sebesar US$4 sen—US$5 sen per kWh atau lebih hemat sekitar US$1 sen—US$2 sen.

Mediaemiten.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan  membebaskan biaya beban atau abonemen listrik  pelanggan PT PLN (Persero) sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus.

Langkah itu sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.
 
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, insentif terdiri dari dua jenis, yakni pembebasan dan diskon energi minimum (emin) bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus,” kata Rida dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, pada pelanggan golongan layanan khusus, maka skemanya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL). (inf)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru