MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan.
Rinciannya, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Dalam keterangan tertulisnya Sabtu 8 juli 2023, disebutkan total nilai pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online, di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%.
Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah ambang batas menjadi 3,36%.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Baca Juga:
Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri, Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
OJK juga meminta masyarakat untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin, yaitu sebanyak 102 perusahaan.