OJK Terbitkan Aturan Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Karbon

- Pewarta

Kamis, 7 September 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

“Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 September 2023.

Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah yang pertama, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Kedua, permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.

Ketiga, persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham. 

Keempat, persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

Kelima, penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon.

Keenam, operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Ketujuh, tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.

Kedelapan, peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.

Kesembilan, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kesepuluh, laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

Berita Terkait

Program Revitalisasi Manufaktur dan Hilirisasi Mineral – Pertanian, Thomas Djiwandono Ajak Investor Ambil Peran
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah
Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya
Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026
BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024, Unggul dalam Tata Kelola
Sapulangit Media Partnership Beri Dukungan Publikasi Press Release untuk Penyelenggaraan Kegiatan Event
Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal, Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:40 WIB

Program Revitalisasi Manufaktur dan Hilirisasi Mineral – Pertanian, Thomas Djiwandono Ajak Investor Ambil Peran

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:15 WIB

Dampak Kebijakan Proteksionis Presiden AS Terpilih Donald Trump Ditakutkan akan Lemahkan Kurs Rupiah

Senin, 2 Desember 2024 - 07:56 WIB

Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya

Sabtu, 30 November 2024 - 15:54 WIB

Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026

Kamis, 28 November 2024 - 13:30 WIB

BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024, Unggul dalam Tata Kelola

Berita Terbaru