OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

- Pewarta

Senin, 9 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 9 Januari 2023, Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional.

POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah.

Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, serta Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, serta perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS.

Selanjutnya, diatur pula penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, serta penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS.

Selain itu diatur kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan, penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan serta kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

Berita Terkait

Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah
Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN
Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto Mengaku Optimistis Perekonomian Indonesia Dapat Tumbuh hingga 8 Persen
Teguh Aprianto: Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Konsultan Siber Teguh Aprianto Sebut Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun, Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:46 WIB

Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:17 WIB

CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:38 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:30 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:12 WIB

Presiden Prabowo Subianto Mengaku Optimistis Perekonomian Indonesia Dapat Tumbuh hingga 8 Persen

Berita Terbaru