OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

- Pewarta

Senin, 9 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 9 Januari 2023, Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional.

POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, serta Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, serta perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS.

Selanjutnya, diatur pula penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, serta penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS.

Selain itu diatur kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan, penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan serta kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

Berita Terkait

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Senin, 18 Mei 2026 - 06:18 WIB

Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Berita Terbaru