OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

- Pewarta

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat 23 Juni 2023.

MEDIA EMITEN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan sesuai ketentuan.

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.

Ogi menjelaskan, sebelumnya​​​​​​ OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan, namun Kresna Life tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” kaanya.

OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. 

OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Berita Terkait

Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi
Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah
Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN
Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto Mengaku Optimistis Perekonomian Indonesia Dapat Tumbuh hingga 8 Persen
Teguh Aprianto: Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa
Konsultan Siber Teguh Aprianto Sebut Klaim Ransomware Bank BRI oleh Bashe Terkocak Sepanjang Masa

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB

Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:46 WIB

Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi Meskipun Saat Ini Dolar Amerika Serikat Masih Dominan

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:17 WIB

CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar di Tengah Tantangan Volatilitas Rupiah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:38 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Luar Biasa, Prabowo Sebagai Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:30 WIB

Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Kemenkeu: Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024

Berita Terbaru