MEDIA EMITEN – Mulai 1 Mei 2022, pemerintah resmi akan mengenakan pajak untuk aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia. Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto yang dirilis hari ini, Selasa 5 April 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
“Untuk memberikankepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” sambung PMK tersebut.
Dalam bab II, pasal 2 PMK ini disebutkan bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen.
Berikut rincian tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen:
Baca Juga:
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
1. Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
2. Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Pemungutan PPN dilakukan saat:
a. pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE
b. pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
c. pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Baca Juga:
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
PPh
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
– Sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
– Sebesar 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.







