Menko Mahfud MD Koordinasikan Penangkapan Djoko Tjandra

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku akan memanggil empat institusi, untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Djoko Tjandra.

Keempat institusi yang akan dipanggil itu antara lain, pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun tujuan pemanggilan tersebut ungkap Mahfud, yakni dikarenakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan perkembangan dari upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi,” ujar Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Sebab lebih lanjut mantan Ketua MK itu menyebut bahwa pemanggilan untuk perolehan data laporan perkembangan itu dilakukannya agar masyarakat perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Joko Tjandra, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” tambahnya lagi.

Ia pun meminta kepada Jaksa Agung dan seluruh pihak hukum lainnya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009.

Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru