Biaya Distribusi Migas Jangan Membebani Rakyat Sebagai Konsumen Migas
Anton mengharapkan, jangan sampai biaya distribusi migas dalam negeri melonjak dan akhirnya membebani negara dan rakyat, yang jelas ini kondisi yang tak sehat.
“Padahal seperti yang telah dibeberkan dengan sangat transparan, semua tindakan Pertamina dan BPK selalu menerapkan semua peraturan dan prinsip yang berlaku dengan benar dan wajar,” tambah Anton setelah mempelajari data data yang sudah diterima dan selayaknya diangkat ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menyelesaikan audit Pertamina, BPK memberi rekomendasi kepada Pertamina untuk mendaftar hitamkan BULL berdasarkan data yang menyebutkan 3 kapal BULL masih belum menyelesaikan proses kepabean saat disewa oleh Pertamina di tahun 2016.
Atas dasar rekomendasi BPK, Pertamina menindaklanjuti dengan memberi sanksi hitam kepada BULL sesuai SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4. Tetapi Pertamina tetap memberi kesempatan bagi semua penyedia jasa untuk memberi bukti dan data baru yang dapat mencabut atau merubah suatu sanksi.
Hal ini sesuai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga yang berbunyi “Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status.”
Dengan itu BULL telah memberi bukti-bukti baru dan yang terakhir melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2018 yang juga melampirkan bukti-bukti tambahan.
BACA SELANJUTNYA : Ini Pertimbangan BPK Memutihkan Status BULL
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya







