Mangkir Lagi, Lewat Surat Djoko Tjandra Malah Minta Sidang Online

- Pewarta

Senin, 20 Juli 2020 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djoko Soegiarto Tjandra adalah seorang pengusaha Indonesia dan buron korupsi. (Foto : reqnews.com)

Djoko Soegiarto Tjandra adalah seorang pengusaha Indonesia dan buron korupsi. (Foto : reqnews.com)

Mediaemiten.com, Jakarta – Sudah tiga kali mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra malah meminta sidang dilakukan secara virtual lewat video conference.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu, dia meminta majelis untuk bisa menggelar sidang secara teleconference. Djoko juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi,” papar Djoko Andi Putra, kuasa hukum Djoko Tjandra saat membacakan surat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djoko Tjandra hari ini, Senin (20/7) sebenarnya direncanakan dimintai keterangannya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun keinginan Djoko di tolak majelis hakim. Apalagi dua kali persidangan yaitu pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020 sang buronan juga mangkir dengan alasan yang sama, yaitu sakit.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir di pengadilan. Kecuali, pemohon tengah menjalani proses hukum.

“Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir,  tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, saat menanggapi surat Djoko.

Hakim pun  menunda sidang permohonan PK tersebut sampai Senin (27/7/2020) mendatang.

“Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa,” tandas hakim ketua Nazar. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB