MEDIA EMITEN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor industri, Jumat, 9 Juli 2021.
Dari hasil sidak, dua pabrik yakni PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi melanggar aturan PPKM Darurat sehingga terkena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: Kabupaten Bogor PPKM Darurat, Perhatikan Titik Penyekatan di 3 Ring dan 9 Daerah Perbatasan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pabrik itu terbukti masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.
Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor, AKBP Harun, Dandim 0621, Sukur Hermanto, Kepala Kajari, Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.
Burhanudin mengatakan, kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja.
Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19, perhari warganya terpapar sekitar 25 – 30 orang. Ini yang harus dipahami.
Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,” ucap Burhanudin kepada manajemen PT Simone dikutip mediaemiten.com.
Pernyataan tegas juga diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun.
“Di PT Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda tindak pidana ringan,” ucap AKBP Harun.
Simak Pula: Pemkab Bogor Kembali Gelar Vaksinasi Massal untuk 2.500 Orang di TSI Puncak
Ia menambahkan, Pemkab Bogor melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Untuk PTSimone dan PT Sunbo akan kita lakukan sidang Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
“Nanti akan kita lihat di semua wilayah Kabupaten Bogor, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor. (wan)
Baca Juga: Program Konversi BBM Pertamina ke LPG Subsidi, Nelayan dan Petani Bisa Lebih Hemat









