MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesat Rp 5,7 miliar kepada Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management.
Michael Steven terbukti melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.
Regulator pasar modal itu juga mendenda Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama Kresna Asset Management sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, OJK mendenda Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.
Berikutnya, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.
OJK juga mendenda PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Untuk Kresna Aset Managemen, OJK mendenda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.
Baca Juga:
Bangun Masa Depan Nol Karbon | LiuGong Gelar Global Customer Day Keenam di Liuzhou
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
Pasalnya Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Kresna Aset Management juga kedapatan memilih portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.
“Kresna Aset Management melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik,” tulis OJK







