Langgar Aturan, OJK Denda Pemilik Kresna Asset Management Rp 5,7 Miliar

- Pewarta

Senin, 12 Juni 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok

MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesat Rp 5,7 miliar kepada Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management.

Michael Steven terbukti melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.

Regulator pasar modal itu juga mendenda  Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama Kresna Asset Management sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya,  OJK mendenda Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

Berikutnya, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017.

OJK juga mendenda PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah. 

Untuk Kresna Aset Managemen, OJK mendenda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)  yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3  bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

Pasalnya Kresna Asset Management tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Kresna Aset Management juga kedapatan memilih portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Kresna Aset Management melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik,” tulis OJK

 

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru