MEDIA EMITEN – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 9.000 situs judi online pada Minggu 17 September 2023.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sapu bersih praktik judi online dalam waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia secara khusus menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk memberantas konten judi online di Indonesia.
Hak tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot.
Instruksi ini dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu. Dimana, didalamnya tertuang instruksi pada
Dirjen Aptika juga diminta untuk memberantas konten terkait judi online di situs kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan pada permintaan tersebut juga sama, yakni tujuh hari setelah Instruksi Menteri dikeluarkan.
Baca Juga:
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi






