Kejakgung Akhirnya Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka

- Pewarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu (12/8/2020).

Hal itu diutarakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

“Sekarang sudah cukup alat buktinya,” kata Febrie di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, pihak Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2020) malam, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di daerah Kebayoran Baru dan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki. 

Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, akhirnya dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan. Yaitu, melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sembilan kali sepanjang 2019.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan. Djoko Tjandra, koruptor pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, di Malaysia (30/7/2020), setelah buron 11 tahun sejak 2009. 

Pinangki, pun diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan itu, pada Selasa (4/8/2020), Jamwas melimpah LHP Pinangki, ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB