Mediaemiten.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) mengapresiasi penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau normal baru di objek wisata Pangandaran, sehingga bisa dijadikan contoh daerah wisata lainnya.
“Saya nilai 1-10, nilainya 8 atau sudah baik. Itu apresiasi saya untuk Pangandaran. Mudah-mudahan ini dicontoh oleh semua pengelola pariwisata Jabar yang ada di zona biru,” kata Kang Emil, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, seusai meninjau titik-titik wisata di Pantai Pangandaran, Jabar, Kamis.
Kang Emil mengatakan keberhasilan penerapan AKB sektor pariwisata di Pangandaran terletak pada kedisiplinan wisatawan dan ketegasan pengelola menegakkan aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di pintu masuk Pantai Pangandaran misalnya, pengunjung, yang saat ini hanya untuk wisatawan Jabar, harus bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan sudah melakukan rapid test.
“Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu, bukan tidak boleh. Tidak sekarang, karena kita ingin menjaga tren yang sudah baik. Kemudian, yang paling tegas di sini adalah wisatawan yang datang ke Pantai Barat dan Timur harus menunjukkan surat rapid test,” ucapnya.
“Kalau tidak ada (surat), dan masih ingin berwisata, maka di tourism information center ada pengetesan harganya Rp200 ribu. Relatif lebih murah dibanding yang lain, kalau tidak ada surat, mohon maaf balik kanan,” imbuhnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kang Emil didampingi Ketua Gugus Tugas Pangandaran Jeje Wiradinata. Mereka meninjau satu persatu titik wisata di pantai Pangandaran mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Kemudian, Kang Emil dan Jeje mengecek salah satu hotel dan memastikan setiap unit usaha yang membuka kegiatan harus memiliki surat permohonan ke pemerintah daerah setempat. “Lalu, tadi saya mengecek hotel dan semua syaratnya sudah dipenuhi,” katanya.
Kang Emil mengapresiasi restoran di salah satu hotel yang sudah membatasi kapasitas pengunjung menjadi 30 persen dengan jarak kursi 1,5 meter. Pengambilan makanan dilakukan oleh pelayan, guna menekan potensi sebaran COVID-19. (ant)







