MEDIA EMITEN – Setelah Menkeu Sri Mulyani, kini giliran Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didampingi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Dalam paparannya, Mahfud mengungkapkan data agregat transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 35,54 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” ungkap Mahfud MD.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilainya mencapai Rp 53,82 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,50 triliun.
Dari transaksi Rp 349 triliun tersebut, jumlah pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat mencapai 491 orang.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Mahfud mengungkapkan, pada 20 Maret 2023, pihaknya dan Menteri Keuangan telah bersepakat untuk tidak ribut-ribut. Kesepakatannya, Kemenkeu akan melanjutkan penyelesaian semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga TPPU dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lainnya.
Seperti yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak, lanjut Mahfud, yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak senilai Rp 7,08 triliun, dan untuk Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 1,1 triliun.
“Apabila ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU, atau diserahkan kepada penyidik lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.







