Fadli Zon Curiga Kepentingan PKI Menyusup dalam RUU HIP

- Pewarta

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mencurigai, ada penyusupan kepentingan kaum komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang. Tak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat. Jadi, alih-alih mempersatukan, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Karena itu, Fadli menyatakan, ada sejumlah lasan mengapa RUU HIP yang kini tengah memancing penolakan di tengah masyarakat tersebut harus dicabut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara lain, lanjut Fadli, RUU HIP itu telah menurunkan makna Pancasila sebagai ideologi bernegara yang seharusnya dijadikan sebagai acuan undang-undang, menjadi sebuah produk undang-undang yang justru dapat diukur kebenarannya.

“Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi. Kedua, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang,” kata Fadli.

“Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini. Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi.  Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan” tambahnya. 

Tidak hanya itu, Kepala Badan Kerja Sama Antarparlemen itu juga menilai, bahwa RUU HIP itu juga telah gagal membedakan antara ‘wacana’ dengan ‘norma’ seperti dalam pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sehingga, menurut Fadli, adanya RUU HIP tersebut telah memiliki kecacatan materil hukum. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru