MEDIA EMITEN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari solusi menghadapi sejumlah tantangan dalam pengembangan jaringan listrik pintar (smart grid).
Salah satu caranya dengan menginisasi skema pendanaan melalui sektor perbankan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Ketenegalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, untuk mengakselerasi pengembangan smart grid harus memahami prinsip, teknologi, dan regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk bagaimana sektor perbankan dapat mendorong pengembangan smart grid,” ucap seperti dikutip Mediaemiten.com dari laman esdm.go.id.
Smart grid merupakan teknologi yang termasuk relatif baru bagi Indonesia.
Teknologi ini akan meningkatkan keandalan dan mampu menciptakan keandalan dan efisiensi di pembangkit, transmisi dan distribusi.
“Ini juga bisa membantu mempercepat proses elektrifikasi,” kata Rida.
Baca Juga:
Rida mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses listrik ke seluruh pelosok Indonesia dengan mengedepankan prinsip ketersediaan (availability), keandalan (reliability), and keterjangkauan (affordability).
Hal ini tercermin dalam capaian rasio elektrifikasi yang sudah mencapai 99,20% di akhir tahun 2020.
“Ini sebuah lompatan besar dalam kurun waktu 20 tahun. Tahun 2000, rasio elektrifikasi kita hanya sebesar 53%,” ujarnya.
Sebagai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, pemerintah telah memasukkan pembangunan smart grid ke dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
“Kami menargetkan akan membangun 5 (lima) smart grid setiap tahun hingga akhir 2024,” ungkap Rida.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai produk turunan hukum dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Salah satu amanat Perpres tersebut menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya menyediakan anggaran serta dapat memanfaatkannya untuk pembangunan smart grid agar mempercepat pencapaian rasio elektrifikasi di daerahnya masing-masing.
Demi kelancaran proses pembangunan, Rida berharap adanya sinergi antara pembuat kebijakan, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, swasta, pemilik teknologi, perbankan, dan akademisi untuk mengintegrasikan teknologi smart grid dengan kurikulum pendidikan guna mendukung riset.
Terlebih smart grid merupakan salah satu konsentrasi Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Untuk diketahui, smart grid dapat mengurangi susut (losses) pada jaringan distribusi serta dapat digunakan sebagai langkah dalam pengembangan distributed generation.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Manfaat lain yang tak kalah penting adalah meningkatkan integrasi energi terbarukan dalam skala yang besar dan mampu menurunkan tarif listrik dengan mengendalikan beban puncak listrik.
Kehadiran smart grid memungkinkan adanya partisipasi pelanggan dalam penyediaan tenaga listrik berbasis sumber energi setempat.
Kementerian ESDM menyebutkan, smart grid merupakan jaringan listrik pintar yang mampu mengintegrasikan aksi-aksi atau kegiatan dari semua pengguna, mulai dari pembangkit sampai ke konsumen dengan tujuan agar efisien, berkelanjutan, ekonomis dan suplai listrik yang aman. (ENI)










