BNI Janji Tidak Naikkan Bunga Kredit Perumahan

- Pewarta

Kamis, 22 November 2018 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNI Janji Tidak Naikkan Bunga Kredit Perumahan

Mediaemiten.com, Jakarta – PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berjanji dalam waktu dekat tidak akan menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia telah naik agresif dalam kurun enam bulan hingga 175 basis poin.

“Ditahannya kenaikan suku bunga KPR itu karena permintaan nasabah untuk kredit properti masih lesu,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Kiryanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Perseroan belum melihat kenaikan permintaan riil untuk KPR, sehingga memilih untuk tidak agresif mengeruk keuntungan dari pendapatan bunga dan memilih lebih hati-hati.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang ini permintaan riil properti masih rendah, apalagi kalo kita naikkan (suku bunga), mana ada yang mau,” kata Kiryanto.

Suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sejak Mei hingga akhir November 2018 ini sudah naik 175 basis poin atau 1,75 persen menjadi enam persen. Kiryanto mengatakan BNI baru akan menaikkan suku bunga KPR ketika permintaan KPR sudah membaik dan tren kenaikan suku bunga masih terjadi.

“Dengan suku bunga rendah, permintaan tipis, (Ada Kenaikan) jika permintaan riil naik dan suku bunga BI juga naik,” ucapnya.

Menurut Kiryanto, tidak hanya untuk bunga KPR, namun untuk suku bunga kredit lain, terutama sektor konsumsi, BNI juga masih menahakan kenaikan suku bunga.

Oleh karena melambatnya kenaikan suku bunga kredit, ujar Kiryanto, perseroan juga sedang memutar otak untuk memperoleh keuntungan dari pendapatan berbasis komisi (fee based income), bukan selalu dominan dari pendapatan bunga bersih (net interest income).

“Jika kita mengacu kepada negara yang sudah maju, sumber pendpatannya bukan lagi hanya mengandalkan bunga, tapi juga komisi. Ke depan, kita juga ingin perbanyak yang komisi,” ujar dia.

Upaya untuk menggenjot pendapatan komisi juga karena saat ini pertumbuhan industri keuangan non bank (IKNB) begitu menggeliat. Alhasil banyak produk keuangan yang membutuhkan kerja sama dengan bank, seperti, asuransi, pengelolaan dana nasabah kaya, instrumen pasra uang atau instrumen pasar modal. Dalam konteks itu, BNI ingin memanfaatkan masifnya pertumbuhan produk keuangan dengan kerja sama yang bermuara pada pendapatan komisi bagi perseroan.

“Memang tidak selalu dari Marjin Bunga Bersih (NIM), tapi kan ada jalur-jalur lain seperti transaksional banking yang bisa memberi komisi,” ujar Kiryanto.

Adapun menurut data di laman resmi BNI, suku bunga dasar kredit (SBDK) perseroan per 30 September 2018 adalah KPR sebesar 10,5 persen, untuk non KPR sebesar 12,5 persen. Kemudian SBDK untuk ritel 9,95 persen, dan korporasi 9,95 persen.

Namun, SBDK tersebut belum ditambah komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing nasabah. (iap)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru