MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) guna mengawasi praktik pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P Lending).
“OJK memiliki Pusat Data fintech lending atau Pusdafil yang robust,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
Menurut dia, penting bagi OJK untuk mempunyai Pusdafil mengingat hingga Juni 2023, pertumbuhan kredit pada industri P2P Lending telah mencapai 18,85% . Jumlah tersebut melampaui industri sektor keuangan secara umum.
Nantinya, Pusdafil akan terintegrasi langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan itu, OJK mampu mengawasi kelayakan kredit dengan tepat hingga meninjau status skor kredit calon nasabah.
Baca Juga:
Hingga saat ini, tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari masih terkendali di angka 3,36%. Agusman mengklaim TWP masih terkendali karena masih di bawah angka 5%.
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat kendala dalam pembentukan Pusdafil. Salah satunya yakni karena banyaknya data individual dalam SLIK OJK yang perlu disesuaikan lagi.
“Biar tahu yang mau dikasih pinjam ini orangnya bener apa nggak kreditnya oke nggak di tempat lain kalau kita bermasalah ngapain kita kasih tenggelam juga uang kita,” katanya.