Anggota DPR, Misbakhun Sebut UU Bank Indonesi Perlu Direvisi Respon Digitalisasi Mata Uang

- Pewarta

Selasa, 14 September 2021 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR, Misbakhun Sebut UU Bank Indonesi Perlu Direvisi Respon Digitalisasi Mata Uang

Foto ilustrasi: Kantor Pusat Bank Indonesia/Dok

MEDIA EMITEN – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) perlu dilakukan revisi untuk merespon perkembangan digitalisasi mata uang di Indonesia.

Ia menilai aturan mengenai digitalisasi keuangan ini tidak cukup hanya melalui Peraturan BI, tapi harus pada level yang lebih tinggi.

“Yang saya agak khawatirkan begini, inisiasi digitalisasi yang dilakukan BI luar biasa dan regulasinya sangat solid hingga di level industrinya. Tapi, saya inginkan regulasi (digitalisasi, red) ini masuk pada tingkat level yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar Peraturan BI,” kata Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait evaluasi semester I kinerja BI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 September 2021, dikutip Media Emiiten dari laman resmi DPR.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Program Pinky Movement Pertamina Sasar 165 Outlet LPG dan 116 Usaha Kecil Selama 2021

Melalui revisi UU BI tersebut, menurut Misbakhun, pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada industri digitalisasi keuangan, seperti payment gateway, e-money, dan sebagainya.

Hal itu lantaran pemerintah fokus untuk mengembangkan digitalisasi keuangan di dalam sistem bank sentral Indonesia.

“Saya kira, sudah sepantasnya kita masukkan ini ke dalam bagian dari pasal dan ayat dalam UU B,” tutur Misbakhun.

Baca Juga: Sungai Mantembu, Kali Dingin, Kali Wanggar dan Kali Yaro Meluap Akibatkan Banjir di Papua

Tentunya ada bagian-bagian atau aturan turunan lain dari UU BI yang akan menyesuaikan, misalnya regulatornya atau industrinya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, revisi UU BI sekaligus akan menata ulang beberapa fungsi Bank Indonesia yang sudah hilang, seperti fungsi pengawasan perbankan individual (mikroprudensial) yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013.

“Serta, melalui revisi UU ini diharapkan BI dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penataan regulasi yang kokoh untuk merespon perkembangan antusiasme digitalisasi keuangan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Bamsoet Jawab Tudingan Amandemen UUD NRI 1945 untuk Perpanjangan Periodisasi Presiden

“Tapi, saya ingin penguatan ini pada sebuah level yang lebih kuat sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjadi signal bagi perekonomian makro kita,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini. (wan) 

Berita Terkait

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Berita Terbaru

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Pers Rilis

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Senin, 7 Sep 2026 - 08:13 WIB

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Pers Rilis

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 04:55 WIB