MEDIA EMITEN – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) perlu dilakukan revisi untuk merespon perkembangan digitalisasi mata uang di Indonesia.
Ia menilai aturan mengenai digitalisasi keuangan ini tidak cukup hanya melalui Peraturan BI, tapi harus pada level yang lebih tinggi.
“Yang saya agak khawatirkan begini, inisiasi digitalisasi yang dilakukan BI luar biasa dan regulasinya sangat solid hingga di level industrinya. Tapi, saya inginkan regulasi (digitalisasi, red) ini masuk pada tingkat level yang lebih tinggi, bukan hanya sekadar Peraturan BI,” kata Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur BI terkait evaluasi semester I kinerja BI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 September 2021, dikutip Media Emiiten dari laman resmi DPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Program Pinky Movement Pertamina Sasar 165 Outlet LPG dan 116 Usaha Kecil Selama 2021
Melalui revisi UU BI tersebut, menurut Misbakhun, pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada industri digitalisasi keuangan, seperti payment gateway, e-money, dan sebagainya.
Hal itu lantaran pemerintah fokus untuk mengembangkan digitalisasi keuangan di dalam sistem bank sentral Indonesia.
“Saya kira, sudah sepantasnya kita masukkan ini ke dalam bagian dari pasal dan ayat dalam UU B,” tutur Misbakhun.
Baca Juga:
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Baca Juga: Sungai Mantembu, Kali Dingin, Kali Wanggar dan Kali Yaro Meluap Akibatkan Banjir di Papua
Tentunya ada bagian-bagian atau aturan turunan lain dari UU BI yang akan menyesuaikan, misalnya regulatornya atau industrinya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, revisi UU BI sekaligus akan menata ulang beberapa fungsi Bank Indonesia yang sudah hilang, seperti fungsi pengawasan perbankan individual (mikroprudensial) yang dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2013.
“Serta, melalui revisi UU ini diharapkan BI dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman melalui penataan regulasi yang kokoh untuk merespon perkembangan antusiasme digitalisasi keuangan di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Bamsoet Jawab Tudingan Amandemen UUD NRI 1945 untuk Perpanjangan Periodisasi Presiden
“Tapi, saya ingin penguatan ini pada sebuah level yang lebih kuat sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menjadi signal bagi perekonomian makro kita,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan ini. (wan)








