MEDIA EMITEN – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028, setelah keduanya mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Selain Agusman dan Hasan Fawzi, terdapat dua kandidat lainnya yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi XI DPR hari ini, yakni Adi Budiarso dan Erwin Haryono.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan keputusan tersebut berasal dari pandangan masing-masing fraksi DPR yang menyampaikan bahwa keduanya merupakan kandidat terbaik untuk menjabat sebagai ADK OJK baru.
“Kami sudah memilih mereka sesuai musyawarah dan mufakat, tidak ada voting,” ungkap Dolfie di Jakarta, Senin 10 Juli 2023.
Baca Juga:
Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Melalui ”Klasterku Hidupku”, BRI Dampingi Klaster Jeruk Semboro Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dengan keputusan Komisi XI DPR tersebut, Agusman akan ditetapkan sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, sedangkan Hasan Fawzi sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Penetapan akan dilakukan pada sidang Paripurna DPR.
Agusman saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI). Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan, terdapat tiga strategi yang akan dilakukan dirinya jika terpilih sebagai ADK OJK, yakni penguatan kelembagaan, pengembangan bisnis, serta penguatan pengawasan dan pengaturan.
Sementara itu, Hasan Fawzi merupakan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika terpilih menjadi ADK OJK, Hasan mengusung kerangka kerja yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.
Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.