Agusman dan Hasan Fawzi Terpilih Jadi Anggota DK OJK

- Pewarta

Senin, 10 Juli 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok.

Foto ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Dok.

MEDIA EMITEN – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028, setelah keduanya mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan.

Selain Agusman dan Hasan Fawzi, terdapat dua kandidat lainnya yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi XI DPR hari ini, yakni Adi Budiarso dan Erwin Haryono.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan keputusan tersebut berasal dari pandangan masing-masing fraksi DPR yang menyampaikan bahwa keduanya merupakan kandidat terbaik untuk menjabat sebagai ADK OJK baru.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memilih mereka sesuai musyawarah dan mufakat, tidak ada voting,” ungkap Dolfie di Jakarta, Senin 10 Juli 2023

Dengan keputusan Komisi XI DPR tersebut, Agusman akan ditetapkan sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, sedangkan Hasan Fawzi sebagai ADK merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK. Penetapan akan dilakukan pada sidang Paripurna DPR.

Agusman saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI). Dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan, terdapat tiga strategi yang akan dilakukan dirinya jika terpilih sebagai ADK OJK, yakni penguatan kelembagaan, pengembangan bisnis, serta penguatan pengawasan dan pengaturan.

Sementara itu, Hasan Fawzi merupakan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika terpilih menjadi ADK OJK, Hasan mengusung kerangka kerja yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.

Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Berita Terkait

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Senin, 18 Mei 2026 - 06:18 WIB

Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Berita Terbaru