OJK Bekukan Tiga Modal Ventura yang Tak Patuhi Aturan

- Pewarta

Kamis, 22 November 2018 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakart – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga perusahaan modal ventura karena gagal memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan surat resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ihsanuddin dan dikutip Kamis (22/11/2018) di Jakarta, tiga perusahaan modal ventura itu adalah Ventura Cakrawala Investama di Jakarta, Modal Nusantara Ventura di Makassar, dan Sosial Enterprener di Jakarta.

OJK selaku regulator dan pengawas industri keuangan melarang ketiga perusahaan itu untuk melakukan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yaitu 6 November 2018,” tulis OJK dalam surat itu.

Adapun pelanggaran ketiga modal ventura itu jika merujuk pada pernyataan OJK yakni terkait pelanggaran Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018. Pasal itu berbunyi “perusahaan modal ventura atau modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana untuk pertama kali pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018”.

Pembekuan usaha modal ventura ini tidak lama dari upaya serupa yang dilakukan regulator pada 21 September 2018 lalu. Saat itu, OJK juga membekukan tiga modal ventura yakni PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera. (iap)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru