DJP: Tak Ada Tarif Pajak Baru untuk Gaji Rp 5 Juta

- Pewarta

Selasa, 3 Januari 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak/Dok.

Foto ilustrasi: Kantor Ditjen Pajak/Dok.

MEDIA EMITEN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.

“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp 0 sampai Rp60 juta per tahun (UU HPP).

Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp2 50 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25%, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.

Lalu tarif PPh 30% dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35%, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30%.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,”katanya.

Dijelaskan, bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5% sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut.

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi
Sri Mulyani Luncurkan CWLS Dan Sukuk Ritel, Investasi Syariah Naik
IHSG dan Kapitalisasi BEI Catat Prestasi Bersejarah di ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Kamis, 11 September 2025 - 13:13 WIB

Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Berita Terbaru