MEDIA EMITEN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun.
“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp 0 sampai Rp60 juta per tahun (UU HPP).
Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp2 50 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25%, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.
Lalu tarif PPh 30% dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35%, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30%.
Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,”katanya.
Dijelaskan, bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5% sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut.






