Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan Polda Kalteng

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi penghargaan kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena berhasil membongkar dua kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Subdit Renakta Direskrimum Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak sebut saja Putri (3,5) hingga korban menderita dan tertular penyakit sipilis. Juga kasus kejahatan seksual terhadap lebih kurang empat korban di desa Palangkaraya Timur yang dilakukan seorang Ustad melalui pendekatan Rukhiyat.

“Komnas Perlindungan Anak sangat berterima kasih dan memberikan apreasiasi terhadap kerja keras dan komitmen yang diberikan jajaran Direskrimum subdit IV Renakta Polda Kalimantan Tengah atas kasus kejahatan seksual terhadap anak balita,” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya kepada InfoPublik, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penghargaan diberikan sebagai tanda kerjasama antara Polda Kalteng dan Komnas Perlindungan Anak dalam mewujudkan gerakan penegakan hukum dan perlindungan anak-anak untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Tengah.

“Penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kapolda dan Jajaran Direskrimum serta Subdit IV Renakta Polda Kalteng didampingi Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak dan Komisioner Sumberdaya Perlindungan Anak Lia Latifah,” kata dia.

Arist menegaskan, sesuai dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka A (21) yang merupakan kakak tiri korban Putri diancam minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Bercermin dari kasus kekerasan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak untuk bahu membahu membangun gerakan perlindungan Anak terpadu berbasis kampung. Ini harus melibatkan warga sekampung dan organisasi sosial seperti karang taruna, PKK dan remaja. (inf)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB