Legislator Sahroni Minta Penegak Hukum Cek Kondisi Djoko Tjandra

- Pewarta

Rabu, 8 Juli 2020 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Komisi III DPR RI mengunjungi Kantor Pusat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020), dalam pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut salah satu poin pembahasan mengenai update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. Dia meminta penegak hukum untuk mengecek secara teliti kondisi Djoko Tjandra.

Ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Namun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang diduga terlibat dalam persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

“Oknum baik di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu,” jelasnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (6/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi III mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas sejumlah isu hukum yang tengah bergulir di masyarakat. Adapun Anggota Komisi III yang berkunjung ke Kantor Kejaksaan di antaranya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.

Sementara itu Desmond mengatakan, soal berhasil masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia memang bukan menjadi ranah kejaksaan, tapi hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, penanganan kasusnya menjadi wewenang lembaga tersebut. “Bukan, mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham,” kata Desmond.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang berhasil masuk ke Indonesia dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dpr)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB