Paling Rajin Melaporkan Tokoh Kritis ke Polisi, Jack Lapian Malah Jadi Tersangka

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Andrew Darwis, pendiri komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa(30/6).

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network merupakan orang yang berkali-kali melaporkan sejumlah pihak terutama yang kritis kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky bahwa “kitab suci adalah fiksi”.

Jack Lapian juga melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di medsos “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya”.

Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini Mabes Polri menetapkan Jack melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau UU ITE. Berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta’.

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.

Brigjen Awi menegaskan jika penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan mendalam atas 14 saksi dan dua ahli.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” jelasnya.

Andrew Darwis sebelumnya melaporkan kasus itu pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019. Andrew merasa telah dicemarkan nama baiknya atas perbuatan dua pelaku tersebut. (kon)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB