DJBC Siap Berlakukan Tarif Baru PPH Import

- Pewarta

Kamis, 13 September 2018 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 dan berlaku secara efektif mulai 13 September 2018.

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/9/2018), menjelaskan acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem bea cukai.

Penyesuaian itu termasuk pembayaran yang belum dilakukan dengan tarif PPh lama, pembayaran telah dilakukan namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau pembayaran telah dilakukan namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ambang menambahkan terkait tagihan yang belum dilakukan pembayaran, sistem akan memberikan respon penolakan tarif PPh yang tidak sesuai dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali melalui sistem.

Selanjutnya, sistem akan menerbitkan tagihan baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Untuk tagihan yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem akan memberi respon “reject tarif PPh tidak sesuai” dan pengguna jasa harus melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengajuan kembali ke sistem dengan menggunakan nomor aju yang sama.

Untuk tagihan yang sudah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi dengan manifest, sistem selanjutnya akan menerbitkan tagihan baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar.

Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, tagihan baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Secara keseluruhan, Ambang menyatakan institusi kepabeanan dan cukai telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor baru. (sat)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB