Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru yang diatur dalam PMK 110/PMK.010/2018 dan berlaku secara efektif mulai 13 September 2018.
Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/9/2018), menjelaskan acuan utama dari pengenaan tarif PPh baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem bea cukai.
Penyesuaian itu termasuk pembayaran yang belum dilakukan dengan tarif PPh lama, pembayaran telah dilakukan namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau pembayaran telah dilakukan namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ambang menambahkan terkait tagihan yang belum dilakukan pembayaran, sistem akan memberikan respon penolakan tarif PPh yang tidak sesuai dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali melalui sistem.
Selanjutnya, sistem akan menerbitkan tagihan baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.
Untuk tagihan yang telah dilakukan pembayaran namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem akan memberi respon “reject tarif PPh tidak sesuai” dan pengguna jasa harus melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk pengajuan kembali ke sistem dengan menggunakan nomor aju yang sama.
Untuk tagihan yang sudah dilakukan pembayaran, namun belum ada rekonsiliasi dengan manifest, sistem selanjutnya akan menerbitkan tagihan baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar.
Baca Juga:
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, tagihan baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.
Secara keseluruhan, Ambang menyatakan institusi kepabeanan dan cukai telah mempersiapkan sistem sehingga diharapkan tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh Pasal 22 Impor baru. (sat)






