Menteri Kesehatan Terawan Teken Protokol Perdagangan Era Normalitas Baru

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

SE tersebut mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal, salah satunya adalah mencegah adanya kerumunan dengan cara membatasi jumlah orang masuk ke dalam toko.

“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” kata Terawan dikutip dari rilis Kemenkes, Senin (25/5/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terawan menyatakan, selain membatasi jumlah pengunjung, juga menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan jarak fisik minimal 1 meter untuk mencegah kerumunan.

Pelaku usaha, kata Terawan, juga perlu menandai lantai atau area yang ramai, supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Selain itu sistem take away (dibawa pulang) atau belanja online juga dapat diterapkan guna mencegah kerumunan.

Dikatakan, pelaku usaha juga dapat menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.

Selanjutnya bagi para pengurus atau keleloa tempat kerja atau pelaku usaha, wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker,” terangnya.

Sementara itu, bagi pekerja memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat. Khusus pekerja memiliki gejala sakit diharapkan langsung segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

“Selain itu, pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja. Sementara, untuk para pengunjung agar selalu menggunakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan,” tuntasnya. (rri) #mediamelawancovid19

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru