Wah, DPR Sebut Masih Ada Ruang Gelap dalam Pembahasan Anggaran

- Pewarta

Rabu, 24 Juni 2020 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan anggaran negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berangkat dari dasar konstitusi tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan. Namun Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai semangat kemakmuran rakyat tidak terlihat dalam pasal-pasal UU tersebut.

Karena itu, ia mencatat beberapa hal yang perlu dilakukan jika Pemerintah ingin melakukan reformasi anggaran. “Pertama, ini yang berkaitan dengan pembahasan anggaran yang juga melibatkan DPR, dimana kadang-kadang kita masih bersifat formalitas, dalam Paripurna misalnya, sehingga menimbulkan ruang gelap dalam pembahasan anggaran,” analisa Kamrussamad dalam Rapat Kerja secara kehadiran fisik dan virtual Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas terkait Reformasi Anggaran ABBN 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Jika merujuk pada Pasal 15 Ayat 5 UU Keuangan Negara tersebut, disebutkan bahwa APBN yang disetujui DPR yang terinci sampai unit, organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. “Pada tataran praktek, pasal tersebut tidak menjadi landasan dalam menetapkan APBN, sehingga rapat-rapat Paripurna yang berkaitan APBN harus menjadi keputusan final penetapan anggaran, tidak ada pembahasan lain jika telah diketok di tingkat Paripurna,” lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Catatan penting selanjutnya menurut Kamrussamad, tidak adanya pengaturan optimalisasi anggaran. Merujuk Pasal 5 Ayat 3 pada UU tersebut, keuangan negara menjamin fungsi anggaran DPR untuk mengusulkan jumlah pengeluaran pada RAPBN atau perubahan RAPBN sepanjang tidak berakibat pada peningkatan defisit. “Dalam prakteknya, sulit bagi DPR untuk melakukan perubahan pada usulan anggaran belanja yang diajukan oleh eksekutif karena DPR tidak memiliki argumen dan kapasitas yang cukup kuat. Akibatnya kerap terjadi pada sisi belanja, DPR tidak bisa melakukan pemotongan dengan alasan efisiensi,” jelasnya.

Hasil pembahasan seperti ini, Kamrussamad melihat belum juga dimasukkan pada UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). “Ini menjadi catatan kita semua supaya sinkronisasi dalam UU MD3 atau tatib DPR mengatur dengan tegas mekanisme pengalokasian anggaran dari hasil optimalisasi pembahasan, karena ini rawan sekali dipolitisasi,” tegas legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Catatan berikutnya mengenai pemberian tanda bintang dalam pengalokasian anggaran. Menurut Kamrussamad, hal tersebut dapat memberi ruang bagi para pemburu rente yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, sepanjang anggaran masih bisa diberi tanda bintang atau diblokir maka Kementerian/Lembaga (K/L) tidak bisa mencairkan anggarannya.

“Kita lihat bahwa pemberian tanda bintang itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan/atau DPR, yang disebabkan berbagai faktor seperti faktor dokumen yang belum lengkap, atau pembebasan lahan berkaitan dengan gedung yang tidak sesuai biaya, dan seterusnya. Mekanisme ini berpotensi menjadi ruang gelap bagi para pemburu rente,” imbuhnya. Jika Pemerintah betul-betul ingin melakukan reformasi anggaran, Kamrussamad menilai realisasi anggaran harus dilakukan secara transparan.

Menurutnya saat ini belum sepenuhnya transparan sehingga berdampak pada lambatnya penyerapan. Hal ini bisa terjadi karena mekanisme reward and punishment kinerja penyerapan anggaran K/L belum bisa berjalan dengan efektif. “Kami masih melihat semangat setengah hati transparansi anggaran setelah menjadi undang-undang ini, kalau kita lihat sebelum pembahasan itu memang dimuat secara terbuka kepada publik, tetapi setelah menjadi undang-undang APBN maka pemerintah sepatutnya mempublikasikan dokumen mulai dari RKA K/L sampai dengan laporan realisasi anggaran secara terbuka,” pungkasnya. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB