MEDIA EMITEN – Mulai 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, Meskipun demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa produk sembako dan jasa pendidikan tetap dibebaskan PPN.
Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/4/2022)..
Menurut Rahayu, terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN yakni, pertama,barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap. Kelima, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Keenam, rusun sederhana, rusunami, rumah sakit (RS), dan rumah sakit swasta (RSS). Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. Kesembilan, minyak bumi, gas bumi melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kesebelas, senjata/alutsista dan alat foto udara.
Baca Juga:
Rahayu menegaskan, barang yang merupakan objek pajak daerah tetap tidak dikenakan PPN antara lain makanan dan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Demikian juga jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN.
Sementara itu, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga dibebaskan dari pajak. Terakhir, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bukan merupakan obyek PPN.
Pemerintah memastikan akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah. (LS)
Baca Juga:







