Sangat Lemah, Greenpeace Tuding Sanksi Korporasi terkait Karhutla

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran hutan dan lahan. (Foto : beritagar.id)

Kebakaran hutan dan lahan. (Foto : beritagar.id)

Mediaemiten.com, Jakarta – Perencanan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang efektif merupakan faktor penentu berhasil atau gagalnya pemerintah dalam menghentikan bencana langganan karhutla tahunan. Kedua elemen tersebut harus berbasis pada data dan fakta sumber masalah karhutla lima tahun terakhir seperti di area terbakar konsesi korporasi dan kerusakan gambut yang belum direstorasi.  

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 terkait pertanggungjawaban mutlak (strict liability) Rusmadya Maharuddin Ketua Tim Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia menyatakan:

“Pengendalian karhutla paling dini harus ditekankan pada para pihak swasta pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan, ini yang masih lemah. Sebab perusahaan telah mendapat izin dari pemerintah, maka harus bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi di lahannya.” tegas Rusmadya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketidaktegasan pemerintah masih tercermin dari banyaknya perusahaan yang belum diberi sanksi tegas maupun pencabutan izin terutama bagi korporasi yang lalai, sehingga ini membuat para perusak lingkungan tidak jera,” lanjut Rusmadya. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belakangan mempersoalkan perbedaan persepsi yang berkembang di publik, dan meminta semua pihak mengambil peran edukasi informasi terkait karhutla. [1]

“KLHK sebagai walidata karhutla seharusnya terbuka soal data yang dapat dipantau oleh publik seperti data perusahaan yang tidak/belum mematuhi sangsi dan membayar denda, peta batas/izin konsesi dan  peta restorasi gambut di wilayah konsesi  yang selalu bermasalah. Publik punya hak untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab terkait karhutla sebagai bagian dari pengawasan masyarakat,” tutup Rusmadya. (gre)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru