Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Harus Sesuai Kebutuhan

- Pewarta

Kamis, 17 September 2020 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyoroti sejumlah hal terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Kementerian Pertanian. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memberikan sejumlah sorotan dan masukan terhadap Kementan berkenaan dengan RIPH ini, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam kesimpulan RDP dengan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan ini.

Saat memimpin RDP Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020), Sudin meminta Kementan untuk membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan antara volume dan perhitungan kebutuhan impor. Hal ini penting agar barang impor yang didatangkan tidak berakhir dengan sia-sia.

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk menyusun kriteria dan persyaratan atas komoditas yang diperbolehkan untuk diterbitkan RIPH, antara lain seperti komoditas hortikultura yang tidak mampu dihasilkan atau dibudidayakan oleh petani lokal dan mengacu kepada ketersediaan/pasokan dalam negeri,” ujar Sudin saat membacakan kesimpulan RDP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian tentang RIPH, sesuai dengan evaluasi terhadap daftar komoditas yang perlu diimpor. Selain itu, Komisi IV DPR RI mendesak Kementan untuk mencabut izin RIPH bagi importir yang tidak segera merealisasikan impor dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Ini sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu,” tegasnya. Sudin juga menyebut bahwa Komisi IV meminta Kementan untuk melakukan evaluasi kebijakan wajib tanam bagi importir. Ia pun menilai tingkat pengawasan dalam sektor ini sangat minim sehingga perlu adanya penguatan infrastruktur dan SDM.

“Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk memperkuat infrastruktur dan SDM pengawasan guna memperbaiki tingkat kepatuhan para pelaku usaha yang mempunyai kewajiban wajib tanam tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada para importir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Kementan pun juga diminta agar mampu meningkatkan produksi komoditas hortikultura melalui fasilitasi benih/bibit yang berkualitas, sarana prasarana produksi, sarana prasarana pengolahan pascapanen, dan akses pasar kepada petani. Karena tujuan tersebut maka penting agar jajaran Eselon 1 Kementan mampu membuat koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik lagi.

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan koordinasi antar Eselon I, khususnya dengan Badan Karantina Pertanian antara lain dalam menghentikan dan melarang kegiatan importir yang melanggar RIPH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI akan mengudang Kepala Badan Karantina Pertanian pada RDP berikutnya,” tutup Sudin. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru