MEDIA EMITEN – Pengamat politik menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, tidak sejalan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya menilai putusan itu akan merusak dan mencederai sistem demokrasi kita yang sudah berjalan setiap lima tahun. Selain itu, tidak masuk akal dari konteks konstitusi,” ujar pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Adi Suryadi Culla di Makassar, Jumat 3 Maret 2023, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menurut dia, apabila putusan itu berlaku maka akan berdampak buruk pada tatanan demokrasi dalam pemilu, baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif secara serentak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila melihat putusan itu, pemilu sepertinya akan ditunda di tahun 2025, tentu tidak sesuai jadwal pemilu yang telah sepakat digelar 14 Februari 2024. Bisa dibayangkan kalau ditunda berarti ada masa perpanjangan jabatan presiden, konsekwensinya bisa ke mana-mana, termasuk teknis tahapan pemilu,” ujar dosen pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUnhas itu.
Hal senada disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Imran Eka Saputra bahwa bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu, sebab penundaan pemilu di luar tahapan penyelenggara tidak memiliki instrumen hukum.
Menurut dia, untuk penundaan pemilu dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) atau melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
“Kalau merujuk pada penerbitan Perppu tentu dilandasi dengan adanya kegentingan yang bisa memaksa penundaan pemilu itu dilaksanakan,” ujarnya.
Sedangkan amandemen UUD Negara RI 1945, kata dia, tentu tidak mudah dilakukan karena akan berimplikasi pada sistem tatanan demokrasi, kepemiluan serta ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, ketentuan teknis penyelenggaraannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tentu tidak bisa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pemilu karena itu bukan kompetensi pengadilan negeri,” kata Eka yang merupakan lulusan doktoral bidang hukum ketatanegaraan dari Universitas Hasanuddin.
Sebelumnya atas gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menghukum tergugat (KPU RI), untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.







