Polisi Bongkar Peranan 4 Saksi dalam Kasus Djoko Tjandra

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan masukan sebanyak empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tiga saksi berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum.

“Kita menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Bahkan, ia merinci, pertama pihak swasta atas nama Tommy Sumardi. Pria ini diduga meminta Brigjen Pol Prasetijo memperkenalkannya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NCB Interpol Indonesia lalu memberitahu imigrasi yang berisi red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena Kejagung tidak melakukan perpanjangan,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, Tommy memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Najib diduga berteman dengan Djoko Tjandra sewaktu berada dan berbisnis di Negeri Jiran.

Saksi dari pihak swasta kedua yaitu teman kerja Djoko bernama Viady. Berdasarkan informasi media, menurut Boyamin, diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya untuk saksi pihak swasta ketiga adalah Rahmat S. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara. Ia mengajak Anita untuk menjadi kuasa hukum Djoko.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko. Pada penerbangan pertama, Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, jaksa Pinangki berangkat bersama Anita pada 25 November 2019.

Berikutnya, untuk saksi dari aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perannya sama dengan Rahmat yakni mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kemudian pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru